JURNAL SOREANG - Sejak dikeluarkannya Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, diatur tata cara, metode, dan ketentuan-ketentuan segala hal teknis yang berhubungan dengan kegiatan kampanye menjelang Pemilu 2024.
Berikut ini Jadwal lengkap tahapan Kampanye, untuk diketahui bersama-sama:
- Jadwal
Selasa, 28 November 2023 - Sabtu, 10 Februari 2024
Baca Juga: Ini Jumlah Kursi DPR RI dan Wilayah Dapil Sumatera Utara pada Pemilu 2024, Ada 3 Daerah Pemilihan
- Agenda:
Kampanye Pertemuan Terbatas, Tatap Muka, Penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Tempat Umum, Debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Media Sosial.
Minggu, 21 Januari 2024 - Sabtu, 10 Februari 2024
- Agenda:
Kampanye Rapat Umum, Iklan Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik dan Media Daring
Minggu, 11 Februari 2024 - Selasa, 13 Februari 2024
- Masa Tenang
KAMPANYE PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PUTARAN KEDUA
Minggu, 2 Juni 2024 - Sabtu 22 Juni 2024
- Kampanye Pemilu
Minggu, 23 Juni 2024 - Selasa, 25 Juni 2024
- Masa Tenang.
Sebagai informasi, kampanye yang dilaksanakan diluar dari jadwal yang telah disebutkan berarti melanggar peraturan ketentuan KPU dan dapat dilaporkan kepada Bawaslu sebagai pengawas jalannya pemilu.***