JURNAL SOREANG - Sejak dikeluarkannya Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, diatur tata cara, metode, dan ketentuan-ketentuan segala hal teknis yang berhubungan dengan kegiatan kampanye menjelang Pemilu 2024.
Berikut ini Jadwal lengkap tahapan Kampanye, untuk diketahui bersama-sama:
- Jadwal
Selasa, 28 November 2023 - Sabtu, 10 Februari 2024
Baca Juga: Ini Jumlah Kursi DPR RI dan Wilayah Dapil Sumatera Utara pada Pemilu 2024, Ada 3 Daerah Pemilihan
- Agenda:
Kampanye Pertemuan Terbatas, Tatap Muka, Penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Tempat Umum, Debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Media Sosial.
Minggu, 21 Januari 2024 - Sabtu, 10 Februari 2024
- Agenda: