Geger! 12 Senpi dan Uang Miliaran Rupiah Ditemukan di Rumah Dinas Mentan Syahrul

- 30 September 2023, 17:36 WIB
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. /Pikiran Rakyat/
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. /Pikiran Rakyat/ /

JURNAL SOREANG - Penggeledahan rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo telah selesai dilakukan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, rumah dinas Mentan Syahrul tersebut terletak di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, pihaknya menemukan sejumlah uang senilai miliaran rupiah dan belasan senjata api (senpi) dalam penggeledahan itu.

Baca Juga: Diduga Menyuap Wasit, FC Barcelona Terancam dapat Hukuman Berat dan Dicoret dari UCL

Saat ini, lanjutnya, KPK sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait penemuan senpi di rumah dinas Mentan Syahrul.

Ia menambahkan, hal tersebut termasuk asal-usul kepemilikan senpi yang nantinya akan didalami.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Polda, tentunya terkait dengan temuan dalam proses geledah dimaksud," tutur Ali dalam keterangannya, Jumat 29 September 2023.

Baca Juga: 5 Pemain Ini Tampil Tidak Kalah Bersaing dengan Pemain Top Eropa, Jarang Diliput Media

Adapun senpi yang ditemukan di rumah dinas Mentan Syahrul yakni sebanyak 12 buah.

Selain senpi, sejumlah uang juga ditemukan penyidik dalam penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul.

Ali menyebut, uang yang ditemukan berjumlah puluhan miliar rupiah.

Baca Juga: Bolehkah Kampanye Pemilu dengan Kegiatan Bakti Sosial? Simak Aturan KPU Berikut Ini

"Dari informasi yang kami peroleh, ditemukan antara lain sejumlah uang rupiah dan dalam bentuk mata uang asing," beberrnya.

"Puluhan miliar yang ditemukan dalam penggeledahan dimaksud," sambung Ali.

Sebagai informasi, penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul dilakukan sejak Kamis 28 September 2023 sekitar pukul 16.30 WIB.

Baca Juga: Pasang Iklan dalam Rangka Kampanye, Bagaimana Ketentuannya Menurut Peraturan KPU?

Penggeledahan tersebut berlangsung selama total 20 jam hingga Jumat 29 September 2023 siang.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah