JURNAL SOREANG - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI meminta pemerintah daerah untuk menjaga tempat pembuangan akhir (TPA) agar tidak terbakar karena saat ini masih musim kemarau.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Berbahaya dan Beracun KLHK Rosa Vivien Ratnawati mengatakan TPA dengan sistem pembuangan terbuka atau open dumping berisiko terbakar karena menghasilkan gas metana.
"Semua kasus kebakaran di TPA karena sistem open dumping. Semua jenis sampah masuk ke situ dan tidak ada pemilihan. Kalau TPA open dumping biasanya gas metana itu muncul, panas, dan mudah terbakar," ujarnya dalam dialog pengurangan sampah di Jakarta, Kamis 21 September 2023.
Vivien menegaskan pihaknya tidak akan memberikan penilaian Adipura kepada daerah yang terdapat kasus TPA terbakar.
Menurut dia, TPA terbakar itu menandakan bahwa TPA masih menggunakan sistem pembuangan terbuka.
"Staf saya sudah mulai turun untuk memeriksa kota-kota. Kalau TPA terbakar, maka tidak dinilai Adipura," kata Vivien.
Dia menyampaikan bahwa TPA seharusnya hanya untuk residu agar tidak terbakar. Jika ada gas metana, maka potensi itu harus dikelola agar tidak mencemari udara dan memicu api.
Baca Juga: Layanan Transportasi! ASDP Melayani Penyeberangan Perintis untuk Hubungkan Wilayah 3T, Ini Rutenya
Ketika Kementerian PUPR membangun setiap TPA, pemerintah sudah mengatur air lindi hingga menangkap gas metana. Namun, fakta di lapangan semua teknologi itu tidak dipakai karena sampah ditumpuk di TPA.