Baca Juga: Menkominfo Budi Arie Setiadi Minta OJK Memblokir 800 Rekening Terkait Judi Online
Metode pengisian ulang dana yang mencolok ini dianggap sebagai tindakan yang tidak wajar.
Tindakan Selanjutnya:
Menkominfo juga telah mengambil tindakan lebih lanjut dengan mengirimkan surat resmi kepada Ketua Komisioner OJK, Mahendra Siregar, untuk menutup lebih banyak akun rekening bank yang diduga memiliki kaitan erat dengan praktik judi online ilegal.
Sebanyak 800 rekening bank diajukan untuk ditutup berdasarkan laporan masyarakat serta hasil identifikasi Kemenkominfo terkait jaringan judi online.
Penggunaan e-wallet dalam praktik judi online ilegal di Indonesia menjadi perhatian serius bagi Kemenkominfo dan OJK.
Tindakan penutupan akun e-wallet yang terafiliasi dengan aktivitas judi online merupakan langkah pertama dalam upaya mengatasi masalah ini.
Diskusi lebih lanjut dengan pihak terkait diharapkan akan membantu mengidentifikasi solusi yang lebih efektif untuk mengendalikan penggunaan e-wallet dalam aktivitas ilegal.***