TNI Keluarkan 11 Larangan Bagi Prajurit pada Pemilu 2024, Berikut ini Adalah Penjelasannya

- 19 September 2023, 14:10 WIB
TNI Keluarkan 11 Larangan Bagi Prajurit pada Pemilu 2024, Berikut ini Penjelasannya
TNI Keluarkan 11 Larangan Bagi Prajurit pada Pemilu 2024, Berikut ini Penjelasannya /

JURNAL SOREANG - Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI). Mereka baru saja mengeluarkan 11 larangan untuk para prajurit TNI dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Kababinkum TNI, Laksamana Muda Kresno Buntoro, dengan tegas mengungkapkan larangan-larangan tersebut saat memimpin acara Safari Hukum dan Sosialisasi Netralitas TNI pada Pemilu 2024 di Surabaya.

Nah, ini dia 11 larangan yang harus diikuti oleh para prajurit TNI: 

Baca Juga: Kejagung dan Kominfo Gandeng Tangan dalam Pengawasan Multimedia dan Koordinasi Data dan Informasi

Pertama, mereka tidak boleh memberi komentar, penilaian, atau diskusi tentang kontestan pemilu dan pilkada ke keluarga atau masyarakat. 

Kedua, mereka juga enggak boleh berada di arena tempat pemilu dan pilkada, baik secara perorangan maupun menggunakan fasilitas TNI.

Larangan ketiga, prajurit TNI dilarang menyimpan dan menempelkan dokumen, atribut, atau benda lain yang menggambarkan identitas peserta pemilu atau pilkada di instansi dan peralatan milik TNI. 

Keempat, mereka enggak boleh berada di tempat pemungutan suara (TPS) saat pelaksanaan pemilu. 

Baca Juga: Harga Cabai dan Bawang Turun, Harga Beras Naik di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

Kelima, prajurit TNI dilarang terlibat dalam kegiatan pemilu dan pilkada, termasuk berkampanye untuk kandidat tertentu atau memberikan bantuan di luar tugas dan fungsi TNI.

Larangan keenam, mereka enggak boleh melakukan tindakan atau pernyataan resmi yang bertujuan atau mempengaruhi keputusan KPU dan Panwaslu. 

Ketujuh, prajurit TNI dilarang secara perorangan, satuan, atau menggunakan fasilitas menyambut dan mengantar peserta kontestan. 

Kedelapan, mereka enggak boleh menjadi anggota KPU, Panwaslu, panitia pemilih, panitia pendata pemilih, peserta, atau juru kampanye.

Larangan kesembilan, prajurit TNI enggak boleh terlibat dan ikut campur dalam menentukan peserta Pemilu, baik secara perorangan maupun kelompok partai. 

Baca Juga: Rusia Mendesak Pengadilan Dunia untuk Menolak Tuduhan Genosida

Kesepuluh, mereka enggak boleh memobilisasi organisasi sosial, agama, dan ekonomi untuk kepentingan partai politik atau calon tertentu. 

Terakhir, larangan kesebelas, prajurit TNI dilarang melakukan tindakan atau membuat pernyataan yang mempengaruhi keputusan KPU Provinsi, KPU Kabupaten atau Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).

Kresno menekankan bahwa ke 11 larangan ini untuk mengantisipasi dinamika yang timbul akibat kompetisi demokrasi di seluruh Indonesia pada Pemilu 2024. 

Dia juga mengingatkan para prajurit TNI untuk membaca dan memahami situasi yang ada, serta meningkatkan kewaspadaan, prediksi, dan langkah-langkah antisipatif dalam menjaga netralitas, soliditas, dan sinergi TNI dengan seluruh komponen bangsa.

Jadi, para prajurit TNI diharapkan bisa peka dan antisipatif terhadap perkembangan situasi bangsa pada tahun 2024. 

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Kunker ke Bandung, Ini Daftar Tempat yang Bakal Didatangi

Dan yang paling penting, mereka harus menjaga netralitas TNI di Pemilu, jangan sampai ada yang terlibat atau mendukung salah satu partai politik. 

Ada konsekuensi hukum bagi prajurit yang melanggar netralitas TNI.***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah