KPK Bergerak! Sertifikasi Tanah Pemda: Langkah Cegah Korupsi dan Lindungi Aset Daerah

- 16 September 2023, 12:45 WIB
KPK Bergerak! Sertifikasi Tanah Pemda: Langkah Cegah Korupsi dan Lindungi Aset Daerah
KPK Bergerak! Sertifikasi Tanah Pemda: Langkah Cegah Korupsi dan Lindungi Aset Daerah /

JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong sertifikasi tanah milik pemerintah daerah (pemda) guna menghindari hilangnya aset. 

Tanah yang tidak bersertifikat rentan dikuasai oleh pihak lain, bahkan penguasaan tanah tersebut dapat dilegalkan jika pihak tersebut mengajukan penerbitan sertifikat.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyampaikan bahwa tidak atau belum jelasnya status hukum aset pemda menjadi titik lemah dalam berbagai kasus korupsi. Namun, dengan sertifikasi tanah, aset tersebut dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan menggandeng pihak swasta.

Baca Juga: Tanggapan Tito Karnavian Terkait Imbau ASN Menjaga Netralitas dalam Pemilu 2024

Alex mengungkapkan contoh lemahnya pengamanan aset daerah yang terjadi di Jakarta. 

Pemda DKI membeli tanah yang ternyata belum disertifikat namun tercatat sebagai aset salah satu dinas. Sayangnya, ada pihak lain yang mengklaim tanah tersebut sebagai milik pribadi dan mengeluarkan sertifikat.

"Kita harus berhati-hati dalam mengamankan aset karena nilainya yang cukup besar," tegasnya.

Baca Juga: Gaya Fashion! Tren Rambut dengan Pita Akan Memikat Dunia Mode Tahun 2024

A Fathoni, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, menyebutkan peran penting sejumlah pihak dalam pengamanan aset daerah, terutama tanah. 

Sekretaris Daerah (Sekda) bertanggung jawab dalam pengawasan dan pengendalian barang milik daerah (BMD), sementara kepala SKPD bertanggung jawab dalam mengamankan dan memelihara BMD yang berada dalam penguasaannya.

"Pemda perlu melakukan upaya pengamanan fisik dengan memasang tanda batas dan tanda kepemilikan, pengamanan administrasi dengan mencatat bukti kepemilikan, dan pengamanan hukum dengan melakukan sertifikasi tanah milik pemda," jelas Fathoni.

Baca Juga: Sebelum Nonton, Cek Dulu Prediksi Starting Line up Persib vs Persikabo BRI Liga 1,Banyak Pemain Andalan Absen?

Dalam hal ini, KPK mendorong akselerasi sertifikasi tanah pemda melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

PTSL ini dapat mempercepat pendaftaran tanah pemerintah daerah untuk menghindari penguasaan aset tanah daerah oleh pihak lain.

Gunawan Muhammad, Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menjelaskan bahwa melalui PTSL, banyak hal dapat diperbaiki, mulai dari efisiensi anggaran, waktu pelaksanaan yang cepat, hingga pencegahan korupsi karena PTSL merupakan upaya pembenahan database pendaftaran tanah yang dapat mengurangi sengketa pertanahan.

Baca Juga: Cara Membeli Tiket Piala Dunia U-17 2023 Beserta Daftar Harganya! Bisa Dipesan Mulai Hari Ini

 

Dengan upaya sertifikasi tanah pemda yang dipercepat melalui PTSL, diharapkan aset tanah daerah dapat lebih terjamin dan terhindar dari tindakan korupsi.***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x