Tanggapan Publik Terhadap Perlindungan Data Pribadi! Apa yang Menarik di Balik RPP Pelaksanaan UU PDP?

- 15 September 2023, 17:06 WIB
Ilustrasi Informasi Pribadi Tanggapan Publik Terhadap Perlindungan Data Pribadi! Apa yang Menarik di Balik RPP Pelaksanaan UU PDP? / Unsplash/ Markus Spiske
Ilustrasi Informasi Pribadi Tanggapan Publik Terhadap Perlindungan Data Pribadi! Apa yang Menarik di Balik RPP Pelaksanaan UU PDP? / Unsplash/ Markus Spiske /

JURNAL SOREANG - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memperpanjang jangka waktu penerimaan tanggapan publik terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi (RPP Pelaksanaan UU PDP). 

Awalnya, batas waktu untuk memberikan tanggapan publik adalah tanggal 14 September 2023, namun sekarang telah diperpanjang hingga tanggal 25 September 2023 pukul 23.59 WIB.

RPP Pelaksanaan UU PDP dibuat sebagai langkah konkret dalam implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. 

Baca Juga: Klik dan Silahkan Nonton Gratisan, Ini Link Live Streaming RANS Nusantara vs Bali United Malam Ini

Kementerian Kominfo mengajak masyarakat dan pemangku kepentingan terkait untuk memberikan tanggapan terhadap rancangan peraturan ini. 

Tanggapan dari masyarakat sangat berharga dalam memastikan penyusunan peraturan ini dapat mencerminkan kepentingan dan perlindungan yang sesuai.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai RPP Pelaksanaan UU PDP dan mekanisme pemberian tanggapan, kamu bisa mengakses laman situs https://pdp.id

Baca Juga: Jumat Curhat Polsek Ibun Polresta Bandung, Kapolsek Tegaskan Hal Ini Kepada Timses Calon Kades Sudi

Di situs tersebut, kamu akan mendapatkan detail tentang isi RPP Pelaksanaan UU PDP serta petunjuk tentang cara memberikan tanggapan.

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x