Sanksi Tilang Bagi Kendaraan yang Gagal Uji Emisi Ditiadakan, Begini Alasannya

- 12 September 2023, 12:40 WIB
Sanksi Tilang Bagi Kendaraan yang Gagal Uji Emisi Ditiadakan, Begini Alasannya
Sanksi Tilang Bagi Kendaraan yang Gagal Uji Emisi Ditiadakan, Begini Alasannya /Instagram @lugnutz_aj/

JURNAL SOREANG - Uji emisi merupakan kegiatan penting yang dilakukan untuk mengetahui kadar zat beracun yang dihasilkan kendaraan bermotor, yang tidak hanya berdampak buruk terhadap lingkungan tetapi juga kesehatan manusia. Hal ini dilakukan guna mengurangi pencemaran udara yang ada di Indonesia yang berasal dari asap kendaraan.

Adapun kriteria kendaraan yang diharuskan uji emisi menurut Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 yaitu mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor yang batas usianya lebih dari tiga tahun. 

Kualitas emisi kendaraan akan menurun seiring waktu apalagi jika tidak dirawat oleh pemiliknya, maka dari itu harus dilakukan uji emisi. 

Baca Juga: Viral! Lagu Anak Malaysia ini Mirip Sekali Dengan Lagu Halo-Halo Bandung, Dijiplak Negara Tetangga?

Parameter yang dicek saat uji emisi adalah kadar CO (Karbon Monoksida), CO2 (Karbondioksida), HC (Hidrokarbon), O2 (Oksigen), dan Lamda. Namun, yang menjadi perhatian pemerintah adalah kadar CO dan HC yang dihasilkan kendaraan. 

Penilangan kendaraan gagal uji emisi ditiadakan dengan alasan hal tersebut tidak efisien. 

Menurut Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi, Penilangan kendaraan gagal uji emisi dinilai tidak efektif karena memakan waktu dan tenaga. 

Baca Juga: Kick Off Kualifikasi Piala Asia U23 2024 Turkmenistan vs Indonesia Jam Berapa? Catat Jadwal Timnas Garuda

Pada awalnya, bagi warga yang kendaraannya gagal uji emisi diberlakukan denda tilang Rp250.000 untuk motor dan Rp500.000 untuk mobil dan rencana diterapkan pada 1 September hingga 31 November 2023. 

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x