Produksi 120 Konten Film Dewasa dan Diunggah di Website, 5 Tersangka Ditangkap Polisi

- 11 September 2023, 22:32 WIB
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 5 orang berinisial berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE yang langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 5 orang berinisial berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE yang langsung ditetapkan sebagai tersangka. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 5 orang berinisial berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE yang langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Kelimanya diduga terlibat dalam konten film bermuatan asusila dewasa yang disebarluaskan atau diunggah di website dengan cara berlangganan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penangkapan itu berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Laga Persahabatan : Al Dawsari Bentrok Son Heung Min, Arab Saudi Diprediksi Imbang 0-0 Lawan Korea Selatan

"Dilakukan upaya penangkapan terhadap 5 orang tersangka," tutur Ade Safri dalam keterangannya, Senin 11 September 2023.

Ade Safri menambahkan, kelima tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pemeran hingga pemilik 3 website berisi konten asusila dewasa tersebut.

Ia mengungkapkan, pembuatan film dewasa berdurasi antara 1 jam sampai 1,5 jam itu dilakukan di kawasan Jakarta Selatan.

Baca Juga: Vina Muliana Dituding Bisa Kerja di BUMN Karena Jalur Orang Dalam! Begini Tanggapannya

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x