JURNAL SOREANG - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 5 orang berinisial berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE yang langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Kelimanya diduga terlibat dalam konten film bermuatan asusila dewasa yang disebarluaskan atau diunggah di website dengan cara berlangganan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penangkapan itu berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Dilakukan upaya penangkapan terhadap 5 orang tersangka," tutur Ade Safri dalam keterangannya, Senin 11 September 2023.
Ade Safri menambahkan, kelima tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pemeran hingga pemilik 3 website berisi konten asusila dewasa tersebut.
Ia mengungkapkan, pembuatan film dewasa berdurasi antara 1 jam sampai 1,5 jam itu dilakukan di kawasan Jakarta Selatan.
Baca Juga: Vina Muliana Dituding Bisa Kerja di BUMN Karena Jalur Orang Dalam! Begini Tanggapannya