Produksi 120 Konten Film Dewasa dan Diunggah di Website, 5 Tersangka Ditangkap Polisi

- 11 September 2023, 22:32 WIB
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 5 orang berinisial berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE yang langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 5 orang berinisial berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE yang langsung ditetapkan sebagai tersangka. /PMJ News

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kelima tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah