Tugas dan Wewenang
Pada tahap pemilu, KPU melaksanakan tugas dan wewenang mengoordinasi, penyelenggaraan, mengendalikan dan memantau tahapan pemilu.
Menerima daftar pemilih dari Provinsi, melakukan pemutakhiran data pemilih untuk ditetapkan sebagai pemilih.
Berita acara dan sertifikat rekapitulasi perhitungan suara. Sosialisasi penyelenggaraan dan menyelenggarakan pemilu sesuai dengan aturan perundang-undangan, adalah tugas utama KPU.
Wewenang KPU seperti dicantumkan dalam Pasal 12 UU Pemilu, adalah mengesahkan hasil pemilihan dan mengumumkannya, maka tidak heran jika insan pers akan terus memburu KPU pada setiap momentum politik 5 tahunan.
Simak rangkuman berikut untuk lebih memahaminya:
- Menetapkan peraturan Pemilu dalam setiap tahapan pelaksanaanya
- KPU berwenang mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota DPR, DPRD dan lain-lainnya yang didapat oleh Partai Politik.
- Berwenang melakukan pengangkatan, pembinaan, hingga penghentian anggota KPU Provinsi beserta turunannya
- Dalam hal anggota KPU Provinsi atau Daerah melakukan pelanggaran yang berdampak pada terjadinya hambatan pemilu, KPU pusat berwenang menjatuhi sanksi berupa administratif atau pemberhentian