Edukasi Pemilu 2024: Mengenal KPU Sebagai Penyelenggara Menurut UU No 7 Tahun 2017

- 9 September 2023, 19:15 WIB
Logo, Edukasi Pemilu 2024: Mengenal KPU Sebagai Penyelenggara Menurut UU No 7 Tahun 2017
Logo, Edukasi Pemilu 2024: Mengenal KPU Sebagai Penyelenggara Menurut UU No 7 Tahun 2017 /

Tugas dan Wewenang

Pada tahap pemilu, KPU melaksanakan tugas dan wewenang mengoordinasi, penyelenggaraan, mengendalikan dan memantau tahapan pemilu.

Menerima daftar pemilih dari Provinsi, melakukan pemutakhiran data pemilih untuk ditetapkan sebagai pemilih.

Berita acara dan sertifikat rekapitulasi perhitungan suara. Sosialisasi penyelenggaraan dan menyelenggarakan pemilu sesuai dengan aturan perundang-undangan, adalah tugas utama KPU.

Wewenang KPU seperti dicantumkan dalam Pasal 12 UU Pemilu, adalah mengesahkan hasil pemilihan dan mengumumkannya, maka tidak heran jika insan pers akan terus memburu KPU pada setiap momentum politik 5 tahunan.

Baca Juga: BESOK 10 September 2023! RAMALAN CINTA ZODIAK Libra, Scorpio, Sagitarius Jangan Berkompromi Demi Cinta

Simak rangkuman berikut untuk lebih memahaminya:

  1. Menetapkan peraturan Pemilu dalam setiap tahapan pelaksanaanya
  2. KPU berwenang mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota DPR, DPRD dan lain-lainnya yang didapat oleh Partai Politik.
  3. Berwenang melakukan pengangkatan, pembinaan,  hingga penghentian anggota KPU Provinsi beserta turunannya
  4. Dalam hal anggota KPU Provinsi atau Daerah melakukan pelanggaran yang berdampak pada terjadinya hambatan pemilu, KPU pusat berwenang menjatuhi sanksi berupa administratif atau pemberhentian

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Buku KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah