Endorse Judi Online Meresahkan, Simak Aturan Hukumnya, Jangan Coba-coba!

- 6 September 2023, 14:41 WIB
Ilustrasi jerat Hukum Pelaku dan Pengiklan Judi Online./pixabay
Ilustrasi jerat Hukum Pelaku dan Pengiklan Judi Online./pixabay /

JURNAL SOREANG - Judi online atau slot, maupun segala bentuk perjudian di Indonesia sama sekali tidak memiliki ruang beroperasi.

Tetapi belakangan semakin banyak ditemukan platform judi online yang pasang iklan di akun-akun informasi seputar sepak bola.

Belum lagi dalam waktu yang berdekatan, telah ditangkap beberapa selebgram atau influencer oleh Kepolisian yang kedapatan terang-terangan mempromosikan situs judi online.

Baca Juga: Kualifikasi Euro (Live RCTI) : Mbappe Starter, Prancis Diramal akan Tekuk Irlandia 3-0,

Sebut saja YouTuber FP yang ditangkap 28 Juli 2023 lalu, AM, AF, dan N, selebgram yang diamankan Polrestabes Bandung bulan Agustus lalu.

Mempromosikan judi online merupakan tindak pidana. Maka, akan lebih bijak jika selebgram atau influencer dengan basis follower banyak, tidak menerima penawaran endorsment tersebut, meskipun diiming-imingi dengan bayaran yang menggiurkan.

Jerat Hukum

Jerat hukum yang mengintai para pelaku perjudian, pemberi iklan, dan pelaku yang mengiklankan bukan hukuman yang ringan.

Baca Juga: Kota di Indonesia dengan Perekonomian Terbesar Berdasarkan PDRB, Mana Saja?

Perjudian Pasal 303 KUHP

Berlaku untuk para pemain, ancaman pidana selama 4 tahun paling lama, dan ancaman denda Rp10 Juta.

Jangan pernah menganggap bahwa Pemerintah menutup mata, dilansir dari Kominfo, pemerintah memiliki sistem pengawas yang bekerja 24 Jam yang dioperasikan Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika.

Artinya Pemerintah berpatroli dan mengawasi aktivitas situs-situs internet.

Baca Juga: Hasil China Open 2023, Rabu, 6 September 2023, Dua Ganda Putra Indonesia Lolos ke 16 Besar

Adapun mengenai Endorsment, termasuk kedalam kategori konten negatif, khususnya Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE.

Orang-orang yang secara sengaja melakukan pendistribusian, atau membuat konten perjudian menjadi mudah diakses diancam dengan pidana 6 tahun, dan/atau denda paling banyak Rp1Miliar.***

 

 

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

 

Editor: Josa Tambunan

Sumber: kominfo.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x