JURNAL SOREANG - Istilah PDRB yang dipakai pemerintah, merupakan pengertian dari Produk Domestik Regional Bruto.
Dilansir dari BPS, PDRB adalah jumlah balas jasa yang diterima oleh faktor-faktor produksi yang ikut serta dalam proses produksi suatu daerah dalam jangka waktu tertentu.
Secara mudah dipahami, PDRB merupakan alat ukur untuk mengetahui kemampuan ekonomi suatu daerah, berdasarkan struktur, sumber daya dan pertumbuhannya secara riil.
Berdasarkan data yang dipublikasikan Badan Pusat Statistik, berikut ini 10 Kota di Indonesia dengan angka PDRB terbesar tahun 2023, yang ikut mempengaruhi Upah Minimum Regionalnya, yaitu:
1. Jakarta
PDRB 2.937 Triliun
UMR Rp4.9 Juta
2. Surabaya
PDRB 590 Triliun
UMR Rp4.5 Juta
3. Bekasi
PDRB 340 Triliun
UMR Rp5.1 Juta