Endorse Judi Online Meresahkan, Simak Aturan Hukumnya, Jangan Coba-coba!

- 6 September 2023, 14:41 WIB
Ilustrasi jerat Hukum Pelaku dan Pengiklan Judi Online./pixabay
Ilustrasi jerat Hukum Pelaku dan Pengiklan Judi Online./pixabay /

JURNAL SOREANG - Judi online atau slot, maupun segala bentuk perjudian di Indonesia sama sekali tidak memiliki ruang beroperasi.

Tetapi belakangan semakin banyak ditemukan platform judi online yang pasang iklan di akun-akun informasi seputar sepak bola.

Belum lagi dalam waktu yang berdekatan, telah ditangkap beberapa selebgram atau influencer oleh Kepolisian yang kedapatan terang-terangan mempromosikan situs judi online.

Baca Juga: Kualifikasi Euro (Live RCTI) : Mbappe Starter, Prancis Diramal akan Tekuk Irlandia 3-0,

Sebut saja YouTuber FP yang ditangkap 28 Juli 2023 lalu, AM, AF, dan N, selebgram yang diamankan Polrestabes Bandung bulan Agustus lalu.

Mempromosikan judi online merupakan tindak pidana. Maka, akan lebih bijak jika selebgram atau influencer dengan basis follower banyak, tidak menerima penawaran endorsment tersebut, meskipun diiming-imingi dengan bayaran yang menggiurkan.

Jerat Hukum

Jerat hukum yang mengintai para pelaku perjudian, pemberi iklan, dan pelaku yang mengiklankan bukan hukuman yang ringan.

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: kominfo.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x