Endorse Judi Online Meresahkan, Simak Aturan Hukumnya, Jangan Coba-coba!

- 6 September 2023, 14:41 WIB
Ilustrasi jerat Hukum Pelaku dan Pengiklan Judi Online./pixabay
Ilustrasi jerat Hukum Pelaku dan Pengiklan Judi Online./pixabay /

Baca Juga: Kota di Indonesia dengan Perekonomian Terbesar Berdasarkan PDRB, Mana Saja?

Perjudian Pasal 303 KUHP

Berlaku untuk para pemain, ancaman pidana selama 4 tahun paling lama, dan ancaman denda Rp10 Juta.

Jangan pernah menganggap bahwa Pemerintah menutup mata, dilansir dari Kominfo, pemerintah memiliki sistem pengawas yang bekerja 24 Jam yang dioperasikan Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika.

Artinya Pemerintah berpatroli dan mengawasi aktivitas situs-situs internet.

Baca Juga: Hasil China Open 2023, Rabu, 6 September 2023, Dua Ganda Putra Indonesia Lolos ke 16 Besar

Adapun mengenai Endorsment, termasuk kedalam kategori konten negatif, khususnya Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE.

Orang-orang yang secara sengaja melakukan pendistribusian, atau membuat konten perjudian menjadi mudah diakses diancam dengan pidana 6 tahun, dan/atau denda paling banyak Rp1Miliar.***

 

 

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: kominfo.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x