Budi Arie Setiadi juga menyerahkan kasus artis dan selebgram yang terlibat dalam promosi judi online kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: Sergio Ramos Pulang Kampung ke Klub Lamanya Setelah 18 Tahun Merantau
Namun, Menkominfo juga membuka peluang untuk membina dan menjadikan artis-artis yang terlibat sebagai duta anti judi online bagi masyarakat.
"Nanti kan sedang ditanyakan polisi. Tunggu saja, nanti kami mau, ya dia justru jadi duta anti judi online," ungkap Budi Arie.
Sebelumnya, sebanyak 26 figur publik termasuk artis dan selebgram dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan promosi judi online melalui konten-konten di media sosial. Salah satu dari mereka adalah artis terkenal, Wulan Guritno.
Ketua Umum Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI), Muhamad Zainul Arifin, menyatakan bahwa konten-konten tersebut dibuat dalam rentang waktu 2017 hingga 2023.
Baca Juga: El Nino Picu Krisis Air Minum di Kabupaten Bandung, Kang DS Berikan Solusi dan Bantuan
Para figur publik ini diduga menerima imbalan yang bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga lebih dari Rp100 juta.
Keputusan Menkominfo untuk menjadikan artis yang terlibat dalam kasus promosi judi online sebagai duta anti judi online adalah langkah yang menarik.
Ini dapat menjadi upaya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online dan dampak negatifnya.