JURNAL SOREANG - 5 perusahaan besar di Provinsi Maluku Utara dikecam semua pihak agar menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), menindak lanjuti tuntutan fron Selamatkan Kampung Sagea (SEKA).
Terkait sungai Bokimaruru dan Pesisir dari ancaman Pertambangan. Lantaran terdapat dugaan pencemaran lingkungan berupa perubahan tingkat kekeruhan air dan sedimentasi pada aliran sungai di wilayah perkampungan Sagea.
Dengan adanya desakan itu, DLH Provinsi Malut merekomendasikan kepada pihak Perusahaan untuk dilakukan penghentian sementara.
Dalam surat rekomendasi dengan nomor 600.4.5.3/1120/LH.3/IX/2023, DLH Malut mendesak sejumlah perusahaan agar menghentikan operasi pertambangan di Wilayah Sagea, Weda Utara, Halmahera Tengah.
Yakni, PT Tekindo Energi, PT. Weda Bay Nikel, PT Fris Pasific Mining, PT Halmahera Sukses Mineral dan PT Karunia Sagea Mineral. ***