Diduga Merusak Lingkungan, Aktivitas 5 Perusahaan Ini Dihentikan Sementara DLH Provinsi Maluku Utara

- 5 September 2023, 09:14 WIB
Surat resmi yang dikeluarkan DLH provinsi Maluku Utara yang ditujukan kepada 5 perusahaan yang diduga merusak lingkungan dalam aktivitas perusahaannya.
Surat resmi yang dikeluarkan DLH provinsi Maluku Utara yang ditujukan kepada 5 perusahaan yang diduga merusak lingkungan dalam aktivitas perusahaannya. /Ranto Daeng Bedu /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - 5 perusahaan besar di Provinsi Maluku Utara dikecam semua pihak agar menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan.

Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), menindak lanjuti tuntutan fron Selamatkan Kampung Sagea (SEKA).

Terkait sungai Bokimaruru dan Pesisir dari ancaman Pertambangan. Lantaran terdapat dugaan pencemaran lingkungan berupa perubahan tingkat kekeruhan air dan sedimentasi pada aliran sungai di wilayah perkampungan Sagea.

Baca Juga: Upah Tukang Tidak Dibayar, Sarlina: Pj Bupati Morotai, kami Ini Masyarakat Cobalah Perhatikan Nasibnya

Dengan adanya desakan itu, DLH Provinsi Malut merekomendasikan kepada pihak Perusahaan untuk dilakukan penghentian sementara.

Dalam surat rekomendasi dengan nomor 600.4.5.3/1120/LH.3/IX/2023, DLH Malut mendesak sejumlah perusahaan agar menghentikan operasi pertambangan di Wilayah Sagea, Weda Utara, Halmahera Tengah.

Yakni, PT Tekindo Energi, PT. Weda Bay Nikel, PT Fris Pasific Mining, PT Halmahera Sukses Mineral dan PT Karunia Sagea Mineral. ***

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x