JURNAL SOREANG - Fenomena El Niño telah memberikan dampak serius di wilayah Kabupaten Bandung, yang menyebabkan terjadinya kekeringan yang signifikan.
Dampak tersebut tidak hanya dirasakan oleh masyarakat secara umum, tetapi juga mempengaruhi pelayanan air minum yang disediakan oleh Perumda Air Minum Tirta Raharja Kabupaten Bandung.
Kapasitas produksi air menurun hingga 30 hingga 60 persen di tiga wilayah pelayanan utama, yaitu Wilayah Pelayanan I Soreang, Wilayah Pelayanan II Banjaran, dan Wilayah Pelayanan IV Cimahi.
Langkah-langkah Pemerintah
Dalam upaya meringankan beban masyarakat, terutama pelanggan air minum Perumda Air Minum Tirta Raharja, Bupati Bandung, H. M. Dadang Supriatna atau yang akrab dipanggil Kang DS, mengambil tindakan konkret.
Kang DS mengeluarkan Instruksi Bupati Bandung No. 4 Tahun 2023, yang mengamanatkan bahwa mulai bulan September 2023, masyarakat pelanggan PDAM yang terdampak dan tidak menerima pelayanan air minum secara optimal akan diberikan kompensasi berupa keringanan pembayaran tagihan rekening air minum.
Keringanan Pembayaran Tagihan Air Minum
Dalam rangka melaksanakan Instruksi Bupati tersebut, Direksi Perumda Air Minum Tirta Raharja telah mengeluarkan Keputusan Direksi Perumda Air Minum Tirta Raharja No. 900/Kep.119-Perumda/2023, yang berlaku sejak 31 Agustus 2023.
Keputusan ini memberikan kompensasi berupa keringanan pembayaran tagihan air minum sebesar 30 persen mulai bulan September 2023 hingga kondisi status Keadaan Darurat Bencana kekeringan dicabut dan situasi kembali normal.