JURNAL SOREANG - Kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP), masih terus diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terkini, KPK memeriksa satu orang saksi terkait dugaan aliran dana yang diberikan oleh pihak pengusaha ke Andhi Pramono.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, satu orang saksi yang diperiksa tersebut berasal dari pihak swasta berinisial RS.
Baca Juga: Selain Ayyamul Bidh, Inilah Daftar Puasa Sunah di Bulan September 2023, Cek Jadwal Lengkapnya
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan dugaan adanya pemberian sejumlah uang pada tersangka AP yang diberikan oleh para pengusaha supaya aktivitas usaha bisnisnya tidak dipersulit," jelas Ali dalam keterangannya, Senin 28 Agustus 2023.
Diketahui sebelumnya, KPK menduga Andhi Pramono memiliki perusahaan yang memberikan rekomendasi pelayanan kepabeanan ilegal.
Hal tersebut berdasarkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, yaitu PNS bernama Gunawan dan wiraswasta Budi Mulyono pada Selasa 8 Agustus 2023.
Baca Juga: Rekomendasi Air Purifier, Simak Fungsi dan Detail Fiturnya untuk Bantu Atasi Polusi Udara