JURNAL SOREANG - Seleksi CPNS tahap 2 setelah dinyatakan lolos pemberkasan adalah serangkaian Tes SKD dan SKB.
Untuk diketahui, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dalam pelaksanaanya dilapangan memiliki perbedaan yang mendasar.
Sebagai pelamar tentunya kita harus memahami terlebih dahulu proses-proses dan serangkaian tes yang akan dihadapi dalam seleksi, agar peluang lolosnya lebih terbuka lebar.
Apa perbedaan dari SKD dan SKB?
Simak penjelasan berikut ini;
SKD
Seleksi kompetensi dasar merupakan tes untuk menilai pengetahuan dasar peserta pelamar yang menggunakan sistem Computer Based Test (CAT).
SKB
Sementara SKB merupakan tes yang dilakukan setelah SKD dinyatakan lolos, kemudian pelamar akan diuji lebih lanjut dengan uji kompetensi sesuai formasi dan instansi yang dipilih.
Perbedaan juga terletak pada materi yang diujikan seperti dibawah ini;
SKD
SKD terdiri dari Tes Intelegensia Umum (TIU) yang didalamnya berisi soal-soal untuk mengukur kemampuan verbal, numerik dan vigural.
Selanjutnya Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang mengukur pemahaman peserta terkait Nasionalisme dan empat pilar kenegaraan.
Terakhir, Tes Karakteristik Pribadi (TKP) yang mencakup soal terkait pelayanan publik, integritas, profesionalisme, sosial budaya dan lain-lainnya.
Baca Juga: Karena Uang, Pemain Muda Spanyol ini Pindah ke Tim Arab Saudi
SKB
Tahapan dalam SKB:
1. Mengisi soal psikotes
2. Tes Potensi Akademik (TPA)
3. Tes kemampuan bahasa asing
4. Tes kesehatan Rohani dan Jasmani
5. Tes Praktek Kerja
6. Uji penambahan nilai dengan sertifikat kompetensi
7. Tes wawancara
Catat dan pelajari perbedaan tersebut sebagai bahan persiapan menjelang dibukanya pendaftaran.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang