"Ini mulai dari data pribadi yang terlalu diumbar, kemudian mereka (oknum penjahat) melakukan Profiling, dia tau orang ini ingin cari kerja, ingin segala macam, akhirnya betul-betul buat 'micro targeting' buat orang-orang seperti ini, ujar Nezar.
Nezar mengatakan sistem teknologi kecerdasan buatan dapat berjalan karena dimasukan data pribadi yang sangat banyak atau Big Data dari berbagai sumber.
"Artificial Intelligence ini makanannya data, atau big data, jadi 'big' data inilah yang diolah, yang kemudian dibuat modelnya, lalu disusun algoritmanya untuk 'decision making' ujar Nezar.
Berkenaan dengan hal ini Nezar meminta agar masyarakat waspada agar tidak mudah berinteraksi dengan orang yang baru dikenal melalui platform digital manapun.
Dari segi regulasi, kementerian Kominfo akan terus memantau perkembangan teknologi kecerdasan buatan untuk merumuskan regulasi yang tepat.
"Kementerian Kominfo mencoba memonitor, kita tidak ingin melakukan satu regulasi yang menghambat inovasi-inovasi," katanya.
Nezar juga mengatakan meski Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi belum mengakomodasi perkembangan teknologi kecerdasan buatan yang semakin pesat, namun aturan terkait Peraturan Presiden akan mengatur tentang keamanan dan pengamanan data pribadi untuk keperluan kecerdasan buatan.***