Sebagai informasi, Kemenkumham membawa 11 unit berikut:
Sekretariat Jendral, Inspektorat Jendral, Dirjen Perundang-undangan, Dirjen Adm. Hukum Umum, Dirjen Pemasyarakatan, Dirjen Imigrasi, Dirjen HAKI, Dirjen HAM, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, dan Badan Pengembangan SDM Hukum dan HAM.
Formasi
Melansir sumber, Kementerian Hukum dan HAM melalui akun resmi @kemenkumhamri, Kementerian yang dibentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 itu membutuhkan 1.015 formasi CPNS dan 1.563 formasi PPPK.
Untuk CPNS nantinya peserta terpilih ditempatkan di Unit Pusat atau Kantor Wilayah. Tenaga yang dibutuhkan untuk jabatan Dosen dan Penjaga tahanan/Polsuspas.
Baca Juga: 6 Jenis Makanan dan Minuman yang Harus Dihindari Sebelum Tidur, Bisa Ganggu Kesehatan
Sementara itu PPPK yang akan ditempatkan di kantor pusat, mencakup formasi jabatan Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan.***