JURNAL SOREANG - Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri menggelar sosialisasi antikorupsi kepada Anggota DPRD Banten.
Bertindak sebagai moderator yakni Inspektur Pembantu IV Kukuh Suharso, acara sosialisasi ini turut dihadiri PJ Gubernur Provinsi Banten Al Muktabar, Ketua DPRD Banten Andra Soni, dan Agus Priyanto dari KPK.
Selain itu, Ketua FORPAK Ratu Syafitri juga mengisi acara dengan menerangkan Capaian SPI dan MCP Pemerintah Provinsi Banten.
Baca Juga: Taliban Memblokir 100 perempuan Afghanistan untuk Melanjutkan Studi Mereka di Dubai
Anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri, Yudi Purnomo Harahap menyampaikan agenda dari sosialisasi antikorupsi tersebut.
Para anggota DPRD Banten, jelasnya, diberikan pemahaman mengenai perbuatan yang bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, termasuk kerugian keuangan negara, menerima suap, gratifikasi, hingga pemerasan.
Ia menilai, DPRD Banten memiliki fungsi yang sangat penting dalam mengawasi kinerja Pemerintah Provinsi Banten.