Cek Fakta: Prabowo Gagal Nyapres, MK Kabulkan Batas Capres 70 Tahun, Benarkah?

- 23 Agustus 2023, 10:53 WIB
Beredar informasi yang menyebut Prabowo gagal nyapres.
Beredar informasi yang menyebut Prabowo gagal nyapres. /Antara /Makna Zaezar

JURNAL SOREANG - Beredar sebuah informasi yang menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) meresmikan usia maksimal bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi 70 tahun.

Informasi mengenai usia maksimal bakal capres dan cawapres tersebut diunggah melalui platform media sosial Facebook dengan durasi 10 menit.  

Dalam unggahan tersebut, terdapat foto thumbnail Pimpinan MK, Anwar Usnan membawa dokumen berwarna merah.

Baca Juga: Cek Fakta, Panji Gumilang Divonis 20 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Penistaan Agama, Benarkah?

“MK ketok palu! Gugatan batas usia 70 tahun diresmikan, Prabowo menangis gagal nyapres," demikian narasi dalam unggahan tersebut. Namun, benarkah MK meresmikan batas usia capres 70 tahun?

Sebelumnya, puluhan advokat yang mengatasnamakan diri Aliansi '98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat, 18 Agustus 2023 lalu.

Para advokat tersebut meminta syarat usia capres dan cawapres diubah dari tidak terbatas menjadi maksimal 70 tahun. 

Namun, permohonan yang diajukan Aliansi tersebut belum mendapat nomor registrasi. Sehingga sampai saat ini, belum ada informasi resmi mengenai batas usia maksimal calon presiden 2024.

Baca Juga: Dejan/Gloria Ungkap Kunci Sukses Jadi Wakil Indonesia Pertama Lolos ke 16 Besar BWF World Championship 2023

Selain itu, berdasarkan penelusuran yang dilansir dari Antara, dalam video tersebut tidak terdapat informasi yang menyatakan MK mengabulkan batas usia capres dan cawapres menjadi maksimal 70 tahun.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x