KPK Lelang Tanah dan Bangunan Hasil Sitaan dari Terdakwa Maling Uang Rakyat

- 20 Agustus 2023, 18:56 WIB
Ilustrasi rumah yang akan dilelang, KPK RI melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum.
Ilustrasi rumah yang akan dilelang, KPK RI melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum. /Tangkapan Layar Twitter @KPK

JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum.

Penawaran akan dilakukan secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang (closed bidding) pada Rabu, 23 Agustus 2023, pukul 10.10 WITA.

Adapun Obyek lelang berupa paket tanah dan bangunan yang terdiri atas 2 bidang tanah yaitu:

Baca Juga: Pratama Arhan Sah Nikahi Azizah Salsha Anak Anggota DPR RI, Ternyata Ini Maharnya, Fantastis!

1 bidang tanah dan bangunan segala sesuatu diatasnya berikut asli SHM No. 11408 yang terletak di Desa Kuta Kecamatan, Kuta Kabupaten Badung Provinsi Bali.

Tanah tersebut luas 690 M2, 1 bidang tanah dan bangunan diatasnya berikut asli SHM No.11128 yang terletak di Desa kuta Kecamatan Kuta Kabupaten Badung Provinsi Bali

Dengan luas 1.437 M2. (2/3)," demikian tulis KPK yang dikutip Jurnal Soreang.com, Minggu, 20 Agustus 2023.

Diketahui, lelang tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 7092 K/Pid.Sus/2022 tanggal 8 Desember 2022 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga: Klik Link Live Streaming PSIS vs Persib Gratis di Sini, Lengkap dengan Starting Susunan Pemain

Putusan tersebut dengan Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2022/PT.DKI tanggal 14 Juli 2022 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x