Lapas Sukamiskin Usulkan 208 Narapidana Dapat Remisi Idul Fitri 1444 H

- 21 April 2023, 21:25 WIB
Ilustrasi gambar, Lapas Sukamiskin Usulkan 208 Narapidana Dapat Remisi Idul Fitri 1444 H
Ilustrasi gambar, Lapas Sukamiskin Usulkan 208 Narapidana Dapat Remisi Idul Fitri 1444 H /PMJ News

JURNAL SOREANG - Sebanyak 208 narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, diusulkan memperoleh Remisi Khusus I (RK I) Idul Fitri 1444 Hijriah.

Sebagai informasi, Lapas Sukamiskin mayoritas diisi oleh narapidana kasus korupsi.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali memastikan, tidak ada narapidana yang diusulkan mendapatkan RK II.

Baca Juga: Saat yang Tepat untuk Kencan Jangan Menundanya, RAMALAN CINTA 22 April 2023, Capricorn, Aquarius dan Leo!

"Dari Lapas Kelas I Sukamiskin, kami usulkan Remisi Khusus Idul Fitri 1444 H, RK I sebanyak 208 orang, RK II nihil. Jumlah 208 orang," ucap Kusnali dalam keterangannya, Kamis 20 April 2023.

Ia menambahkan, tidak ada penghuni Lapas Sukamiskin yang diusulkan mendapat remisi langsung bebas atau RK II dalam momen Idul Fitri tahun ini.

"Nggak ada yang langsung bebas," tegas Kusnali.

Baca Juga: Maksimal 2 Jam, KPK Izinkan Tahanan Korupsi Dijenguk Keluarga Saat Idul Fitri 1444 H, Ini Syaratnya

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x