Kejaksaan Tinggi DIY Serahkan Agus Santosa ke Kejari Sleman

- 16 Agustus 2023, 20:23 WIB
Agus Santosa (baju oranye) diserahkan Kejati DIY ke Kejari Sleman
Agus Santosa (baju oranye) diserahkan Kejati DIY ke Kejari Sleman /Uut

 

JURNAL SOREANG, YOGYAKARTA –  Lurah Caturtunggal, Depok, Sleman, Agus Santosa beserta barang bukti, diserahkan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman, Rabu (16/8/23) untuk keperluan penuntutan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY, Herwatan, menjelaskan, Agus Santosa terlibat dalam perkara mafia tanah dan korupsi pemanfaatan tanah kas desa di Kalurahan Caturtunggal Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa.

Penyerahan tersangka ini dilakukan karena locus delicti atau tempat kejadian perkara ada di wilayah Kabupaten Sleman, sedangkan penanganan awal ada di Kejati DIY.

Baca Juga: Kejati Geledah Kantor dan Rumah Pribadi Kadis Pertanahan dan Tata Ruang DIY

Tanah kas desa Caturtunggal yang dikuasai PT Deztama ini kemudian dijadikan perumahan dan dan disewa-sewakan sehingga merugikan negara atau dalam hal ini adalah Kalurahan Caturtunggal.

“Penyerahan tersangka Agus Santosa ini disertai barang bukti antara lain 1 unit lpmputer, ponsel, buku tanah, kuitansi, dan beberapa bendel dokumen,” kata Herwatan.

Proses penyerahan ini dilakukan setelah Penuntut Umum meneliti berkas perkara tersangka Agus Santosa dan dinyatakan lengkap dengan di terbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) pada 9 Agustus 2023.

Baca Juga: Terima Gratifikasi Rp 4,7 M, Kadis Pertanahan dan Tata Ruang DIY Jadi Tersangka

Setelah diterima oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman tersangka Agus Santosa ditahan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari atau sampai dengan 4 September 2023.

Agus Santosa bersama dengan saksi Robinson Salino yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara terpisah telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara yang dalam hal ini Desa Caturtunggal sebesar Rp2.952.002.940.

“Rangkaian perbuatan tersangka  adalah tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya selaku lurah dan pemegang kekuasaan keuangan Kalurahan Caturtunggal untuk mengawasi pemanfaatan tanah kas desa (TKD),tapi justru melakukan pembiaran,” katanya.

Baca Juga: Buka Investasi Bodong Teller BRI Yogyakarta Ditahan Kejati

Dengan adanya pembiaran itu maka saksi Robinson Salino  menggunakan TKD Caturtunggal. TKD dengan sertifikat Hak Pakai nomor 00559/Caturtunggal seluas 1,12 hektare tersebut kemudian disewakan kepada pihak lain selama 20 tahun tanpa ijin Gubernur.

“TKD ini kemudian digunakan untuk membangun rumah hunian. Akibatnya, Caturtunggak kehilangan pendapatan dari hasil sewa tanah, dari denda keterlambatan pembayaran sewa ,dan juga kehilangan PAD dari Pajak Bumi dan Bangunan atah tanah kas desa tersebut,” katanya.

Agus Santoso disangka telah melanggar  pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (12) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,

Baca Juga: Penyewa tak Perpanjang Izin Pakai Tanah Kas Desa, Satpol PP DIY Segel SPBU Mudal

“Subsidair melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (12) ke-1 KUHP,” katanya. ***

*) Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYoutube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Drs Tri Jauhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah