Berkas Tersangka Panji Gumilang Atas Kasus Penistaan Agama Dilimpahkan ke Kejaksaan

- 16 Agustus 2023, 18:30 WIB
 Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, ke Kejaksaan.
Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, ke Kejaksaan. /Antara

Surat pemberitahuan tersebut bernomor B/59.a/ VIII/RES.1.1.1/2023/Dittipidum 1 Agustus 2023 yang dikeluarkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Terkait hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan, pihaknya akan segera menunjuk tim jaksa peneliti.

"Jampidum Kejagung telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor: B/59.a/ VIII/RES.1.1.1/2023/Dittipidum 1 Agustus 2023, dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terhadap Tersangka APG," ucap Ketut dalam keterangannya, Minggu 6 Agustus 2023.

Baca Juga: Ide Bisnis Ekspor, 8 Komoditi Ini Rekomendasinya

"Selanjutnya, Jampidum akan menunjuk tim jaksa peneliti (Jaksa P-16) dalam penanganan perkara dan akan mempelajari berkas perkara yang diterima serta memberikan petunjuk lengkap atau tidaknya berkas perkara," tambahnya.

Ketut menyebut, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dan atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu," bebernya.

Baca Juga: Telusuri Transaksi Keuangan Terduga Teroris di Bekasi, Densus 88 Gandeng PPATK

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah