Kendati begitu, Sobandi menyebut terdakwa masih bisa menempuh upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali atau PK.
“Upaya hukum biasanya ‘kan sampai kasasi, tapi upaya hukum luar biasanya masih memungkinkan, yaitu sebagaimana disampaikan, peninjauan kembali dimungkinkan dengan syarat yang diatur oleh undang-undang,” tutur Sobandi.
Lebih lanjut, Sobandi juga memastikan bahwa putusan MA atas permohonan kasasi Ferdy Sambo itu terbebas dari intervensi dari pihak mana pun.
Baca Juga: Jangan Sepelekan Pesantren Termasuk Perannya dalam Pemilu 2024, Begini Harapan Wapres
“Kalau itu sudah pasti, hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya, jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan itu,” ujarnya.***