MUI Dorong Pembentukan Undang-Undang Anti-Islamofobia, Pentingkah?

- 7 Agustus 2023, 21:00 WIB
 Ketua Umum MUI Kota Tasikmalaya KH Ate Mushodiq (tengah) Saat Dipanggil MUI Jabar pada Jumat, 4 Agustus 2023 /Sarnapi /JURNAL Soreang
Ketua Umum MUI Kota Tasikmalaya KH Ate Mushodiq (tengah) Saat Dipanggil MUI Jabar pada Jumat, 4 Agustus 2023 /Sarnapi /JURNAL Soreang /

JURNAL SOREANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong adanya Undang-Undang (UU) anti-Islamofobia di seluruh negara, khususnya di wilayah Asia Tenggara.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim. Menurutnya UU anti-islamofobia tersebut sebagai upaya adanya toleransi yang kuat.

"Hubungan antar agama bagus, masyarakat tidak kacau, rukun dan perdamaian bisa dibangun," kata Sudarnoto di Jakarta, Senin, 7 Agustus 2023.

Baca Juga: Jam Berapa Pendaftaran Upacara 17 Agustus 2023 Kuota Tambahan dimulai? Cek Jadwal dan Link nya di sini

Menurutnya, keinginan MUI terkait adanya UU anti-Islamofobia itu karena pihaknya merasa terpanggil oleh ayat-ayat Al Quran terkait kemanusiaan, kebebasan beragama, dan menghormati perbedaan dalam memerangi Islamofobia.

Pasalnya hingga saat ini, Sudarnoto menilai kasus Islamofobia, masih banyak terjadi di beberapa negara, khususnya di wilayah Asia Tenggara.

"MUI melihat pada keyakinan Islam itu menganjurkan perdamaian, tidak boleh menghina agama lain, harus ada penghargaan terhadap agama lain," tuturnya.

Selain itu, Sudarnoto juga mengatakan bahwa Islamofobia merupakan persoalan yang sangat kompleks, karena penyebabnya bukan hanya kebencian terhadap Islam, namun hal itu juga berkait erat dalam hal politik dan kebebasan berekspresi.

Baca Juga: 3 Weton ini Akan Dilimpahi Rezeki dan Keberuntungan yang Besar, Karena Tidak Suka Berbohong

Sejauh ini, Sudarnoto mengatakan bahwa korban dari Islamofobia bukan hanya menyangkut orang Islam saja. Namun lebih dari itu, kata dia, Islamofobia juga merusak nilai-nilai dan hak-hak kemanusiaan, demokrasi, serta kedaulatan dalam bernegara dan bergama.

Oleh sebab itu, Sudarnoto mengungkapkan bahwa MUI, sebagai payung organisasi Islam yang mewakili negara Muslim terbesar di dunia, mendorong adanya undang-undang anti-Islamofobia tersebut.

Lebih lanjut ia menuturkan bahwa Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) telah mendeklarasikan tabggal 15 Maret sebagai hari anti-Islamofobia.

“Karena deklarasi dari PBB ini, semua negara tanpa terkecuali sepanjang menjadi anggota PBB harus komitmen menjaga ini, supaya tidak ada anti-Islam, agama, dan perbedaan," tuturnya.

Baca Juga: Selalu Jujur! Para Pemilik Weton ini Akan Diberkahi Rezeki yang Melimpah, Kata Primbon Jawa

Sementara itu, terkait maraknya kasus Islamofobia di beberapa negara, Sekjen MUI, Buya Amirsyah berharap agar umat Islam bisa bersatu untuk menyusun strategi dan solusi yang tepat.

“Salah satu strategi yang dapat kita lakukan adalah mengajak ilmuwan di seluruh dunia untuk berpikir rasional dan menolak berbagai kekhawatiran, ketakutan, agar kita bisa hidup bersama dengan aman dan damai,” kata Buya Amirsyah.

Menurutnya, Islamofobia merupakan bentuk kebencian atau ketakutan yang tidak logis terhadap Islam yang bisa menimbulkan kegaduhan di ranah publik, hingga masuk ke dalam kategori penistaan atau penodaan agama.

“Dalam pemikiran Islam, fobia dapat diartikan sebagai 'ketakutan' yang tidak wajar terhadap umat Islam. Jadi Islamofobia hanya bisa menjadi ketakutan yang berlebihan terhadap Islam,” tuturnya.***

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah