"Apabila ditemukan anak dibawah umur yang menggunakan sepeda listrik dijalan raya dan menbahayakan diri, bahkan pengguna jalan lain, maka bisa dilakukan penindakan. Silakan anggota melakukan pemeriksaan, terkait fungsi dan kecepatan maksimalnya, apabila masih ada pedal termasuk golongan sepeda listrik, juga apabila melebihi 50kpj, silahkan ditilang." Kata Kombes Pol Budi.
Hal ini disebabkan oleh catatan terjadinya insiden dan kecelakaan yang terus meningkat, yang dialami pengendara sepeda listrik anak dibawah umur.
Seperti yang baru terjadi, Sabtu, 5 Agustus 2023 lalu, di Jalan Dago, Bandung, menimpa seorang anak berumur 12 tahun yang tertabrak truk angkutan sampah saat bersepeda listrik.***