Marak Kecelakaan Sepeda Listrik, Kemenhub Tegaskan Batas Usia Minimal Pengendara, Berapa Tahun?

- 4 Agustus 2023, 15:28 WIB
Marak Kecelakaan Sepeda Listrik, Kemenhub Tegaskan Batas Usia Minimal Pengendara, Berapa Tahun?
Marak Kecelakaan Sepeda Listrik, Kemenhub Tegaskan Batas Usia Minimal Pengendara, Berapa Tahun? /PMJ News

JURNAL SOREANG - Beberapa hari belakangan ini, marak terjadi kecelakaan di jalan raya yang melibatkan anak-anak pengendara sepeda listrik dengan mobil boks.

Menjamurnya produk sepeda listrik membuat sejumlah anak menggunakannya sebagai mainan.

Terkait hal ini, Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjend Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Danto Restyawan memberikan tanggapannya.

Baca Juga: CEK Jadwal dan Alur Pendaftaran Upacara Detik-Detik Proklamasi 17 Agustus 2023, Jangan Sampai Ketinggalan

Danto menegaskan bahwa penggunaan sepeda listrik tidak diperuntukkan bagi anak di bawah umur.

Selain itu, sambungnya, wajib memakai helm saat mengendarai sepeda listrik seperti halnya aturan yang berlaku untuk pengendara sepeda motor.

"Sepeda listrik kecepatan maksimumnya adalah 25 km per jam. Ketentuan menggunakan sepeda listrik harus menggunakan helm, usia paling rendah 12 tahun," ucap Danto dalam keterangannya, Kamis 3 Agustus 2023.

Baca Juga: 10 Tradisi Unik 17 Agustus di Berbagai Daerah, Rayakan Kemerdekaan dengan Keberagaman

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x