Banyak Kecelakaan! Begini Aturan Penggunaan Sepeda Listrik, Orang Tua Dihimbau Melarang Anaknya!

- 7 Agustus 2023, 13:04 WIB
Marak anak dibawah umur kendarai motor listrik, orang tua dihimbau untuk mengawasi ketat. / Tiktok @nadiaokttav
Marak anak dibawah umur kendarai motor listrik, orang tua dihimbau untuk mengawasi ketat. / Tiktok @nadiaokttav /

JURNAL SOREANG - Penggunaan sepeda listrik sama halnya dengan kendaraan lain, memiliki peraturan yang harus dipatuhi.

Peraturan tersebut termuat dalam Permenhub No. 45 Tahun 2020, Permenhub jelas menyebutkan bahwa sepeda listrik dapat digunakan pada jalur khusus atau pada kawasan tertentu.

Usia minimal pengendara adalah 12 tahun, itu pun wajib dalam pengawasan orang tua.

Baca Juga: Tes IQ : Pindahkan 2 Batang Korek Api untuk Membuat 3 Segitiga pada Gambar

Dikarenakan kecepatan sepeda listrik bisa melebihi 20km/jam dan tidak berpedal, kepolisian menyamakan kendaraan ini dengan motor listrik.

Sudah pasti jika begitu, Anak-anak dibawah umur yang mengendarai sepeda listrik diluar kawasan atau jalur khusus, akan dikenakan tilang.

Berkaitan dengan peraturan tersebut, Kombes Pol. Budi Sartono, selalu Kapolrestabes Bandung mengeluarkan himbauan kepada para orang tua, untuk tidak mengizinkan anak-anaknya mengendarai sepeda listrik di jalan raya.

Baca Juga: Bakalan Seru! Benarkah Elon Musk dan Zuckerberg Akan Bertarung di Ring MMA, Simak Penjelasannya

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Instagram @tmcpolrestabesbandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x