JURNAL SOREANG - Polresta Bandung menegaskan larangan untuk anak-anak dalam penggunaan sepeda motor listrik di jalan raya.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo usai kegiatan program Jumat Curhat yang digelar di Paseh, Kabupaten Bandung, Jumat 4 Agustus 2023.
Kusworo menyebut, pengendara harus melalui uji kompetensi terlebih dahulu, salah satunya memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Baca Juga: Pengamanan Car Free Day, 40 Petugas Gabungan Dikerahkan, Kapolsek Ciparay: Fokus di 4 Titik
Ia lantas mempertanyakan kemampuan dan tanggung jawab anak-anak yang menggunakan sepeda motor listrik ke jalan raya.
Pihaknya mengaku khawatir karena kemampuan untuk berkendara di jalan raya tersebut bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas (lakalantas).
"Ingat bahwa nyawa anak-anak kita ini tidak ada nilainya, sehingga para orang, kami harap itu memiliki rasa kepedulian yang tinggi untuk bisa memberikan pemahaman kepada anak-anaknya," tegas Kusworo.
Baca Juga: Gak Mau Asam Urat Kambuh? Hindari 7 makanan Berikut Ini, Sudah Dibuktikan Secara Medis!