Polresta Bandung Larang Anak-Anak Gunakan Sepeda Motor Listrik di Jalan Raya, Ini Alasannya

- 5 Agustus 2023, 12:56 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menghadiri program Jumat Curhat di Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, Jumat 4 Agustus 2023
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menghadiri program Jumat Curhat di Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, Jumat 4 Agustus 2023 /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Polresta Bandung menegaskan larangan untuk anak-anak dalam penggunaan sepeda motor listrik di jalan raya.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo usai kegiatan program Jumat Curhat yang digelar di Paseh, Kabupaten Bandung, Jumat 4 Agustus 2023.

Kusworo menyebut, pengendara harus melalui uji kompetensi terlebih dahulu, salah satunya memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca Juga: Pengamanan Car Free Day, 40 Petugas Gabungan Dikerahkan, Kapolsek Ciparay: Fokus di 4 Titik

Ia lantas mempertanyakan kemampuan dan tanggung jawab anak-anak yang menggunakan sepeda motor listrik ke jalan raya.

Pihaknya mengaku khawatir karena kemampuan untuk berkendara di jalan raya tersebut bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas (lakalantas).

"Ingat bahwa nyawa anak-anak kita ini tidak ada nilainya, sehingga para orang, kami harap itu memiliki rasa kepedulian yang tinggi untuk bisa memberikan pemahaman kepada anak-anaknya," tegas Kusworo.

Baca Juga: Gak Mau Asam Urat Kambuh? Hindari 7 makanan Berikut Ini, Sudah Dibuktikan Secara Medis!

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x