Diduga Hina Presiden Jokowi Hingga Berbuntut Laporan Polisi, Rocky Gerung Minta Maaf

- 5 Agustus 2023, 15:58 WIB
Diduga Hina Presiden Jokowi Hingga Berbuntut Laporan Polisi, Rocky Gerung Minta Maaf
Diduga Hina Presiden Jokowi Hingga Berbuntut Laporan Polisi, Rocky Gerung Minta Maaf /Tiktok

JURNAL SOREANG - Pengamat politik Rocky Gerung menyampaikan permohonan maaf karena memicu polemik dan perselisihan setelah ucapannya diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Saya minta maaf karena peristiwa itu membuat perselisihan ini makin menjadi-jadi tuh, itu intinya tuh. Yang tentu ini berbahaya di dalam tahun-tahun politik," tutur Rocky dalam keterangannya, Jumat 4 Agustus 2023.

Walau menyadari berbagai macam kepentingan bisa saja memanfaatkan polemik ini, ia menyatakan tidak akan pernah berhenti menjadi pengkritik.

Baca Juga: Rekomendasi Film Menyemangati Kemerdekaan: Battle of Surabaya (2015)

"Karena kasus ini, berbagai macam kepentingan mengincar untuk mengeksploitasi itu. Tapi saya tidak akan berhenti menjadi pengkritik, itu dasarnya. Saya anggap aja bahwa selesaikan saja kasus ini," imbuh Rocky.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah menerima 3 laporan polisi terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan pengamat politik Rocky Gerung dan pakar Hukum Tata Negara Refly Harun terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Total sudah ada 3 laporan polisi yang saat ini ditangani oleh tim penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat 4 Agustus 2023.

Baca Juga: Pembukaan Fencing Kajari Open Championship 2023, Ini Harapannya dari Pertandingan

Laporan polisi terbaru yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya berasal dari Jimmy Fajar yang mengatasnamakan Kelompok Relawan Demokrasi dengan nomor laporan yang teregister LP / B / 4504 / VIII / 2023 / SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 2 Agustus 2023.

Ade membeberkan, laporan terbaru dibuat terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan atau permusuhan dan atau penghasutan dan atau penyebaran berita bohong.

Laporan tersebut dengan penyertaan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP, serta Pasal 14 ayat 1, ayat 2, dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Kebakaran Hebat Melanda Pasar Sadang Serang, Kota Bandung, Apa Penyebabnya?

Sementara itu, lanjutnya, untuk laporan polisi pertama datang dari perwakilan Relawan Indonesia Bersatu dengan nomor laporan yang teregister LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal hari Senin 31 Juli 2023.

Selanjutnya, Ade menyebut bahwa sehari kemudian yakni Selasa 1 Agustus 2023, datang laporan polisi kedua yang dibuat oleh mantan politikus Partai Demokrat sekaligus pegiat sosial media, Ferdinand Hutahaean.

Ferdinand membuat laporan dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah