"Sementara untuk pengaduan ada yang diadukan kepada Kapolri satu laporan, dan pengaduan juga dilaporkan di Daerah Istimewa Yogyakarta, 'ujar Juhandhani.
Menurut Juhandhani, bahwa seluruh laporan dan dari berbagai kepolisian daerah tersebut di tarik ke Bareskrim untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Kami tidak membedakan itu laporan polisi atau pengaduan, karena dua-duanya ini akan menjadi akan dasar kami melaksanakan penyelidikan lebih lanjut, kata Juhandhani.
Lebih lanjut Juhandhani mengatakan, pihaknya akan melaksanakan analisa terkait laporan yang diterima, setelah dinyatakan penyelidikan dimulai. Kemudian menganalisa video yang di laporkan.
" Kami mulai menganalisa video, kemudian dari beberapa pelapor juga sudah dilaksanakan pemeriksaan, ujarnya.
Ada beberapa pasal yang terkait pelanggaran hukum Rocky Gerung, dan laporan yang diterima oleh Polri diantaranya mencakup pasal 14 atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Juhandhani juga mengatakan, Pemeriksaan terhadap beberapa pihak telah dilaksanakan, baik itu di jajaran Polda yang menerima laporan terkait pelanggaran Rocky Gerung, maupun di Bareskrim.
Namun Juhandhani juga menegaskan, laporan terhadap Rocky Gerung tidak terkait dengan penghinaan terhadap Presiden, tetapi terkait dengan pelanggaran pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.