"Jadi ini yang dilaporkan, kalau kami katahui bersama kalau itu pencemaran nama baik seseorang dan sebagainya itu merupakan delik aduan, tentu saja yang bisa mengadukan adalah orang yang merasa di rugikan.
Jadi, sementara ini laporan polisi yang ada terkait pasal 14 dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946," kata Juhandhani. ***