Marak Laporan Masyarakat Atas Kritikan Keras Rocky Gerung kepada Presiden Jokowi, Ini Tanggapan Pihak Polisi

- 4 Agustus 2023, 20:45 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Raharjo Puro di Mabes Polri Jakarta, menyampaikan, ada 13 Laporan polisi dan dua aduan masyarakat yang diterima oleh Polri atas tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Rocky Gerung.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Raharjo Puro di Mabes Polri Jakarta, menyampaikan, ada 13 Laporan polisi dan dua aduan masyarakat yang diterima oleh Polri atas tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Rocky Gerung. /Antara /

"Jadi ini yang dilaporkan, kalau kami katahui bersama kalau itu pencemaran nama baik seseorang dan sebagainya itu merupakan delik aduan, tentu saja yang bisa mengadukan adalah orang yang merasa di rugikan.
Jadi, sementara ini laporan polisi yang ada terkait pasal 14 dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946," kata Juhandhani. ***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah