Hal itu, tambahnya, penting untuk ditekankan mengingat maraknya kecelakaan sepeda listrik karena digunakan di luar ketentuan regulasi.
Danto menyebut, aturan itu sendiri tertulis dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Berpedoman pada aturan tersebut, Danto menjelaskan bahwa sepeda listrik harus dioperasikan di lajur khusus dan dalam kawasan tertentu.
Baca Juga: Bupati Bandung Dadang Supriatna Dorong Digitalisasi dan TI Pengelolaan Arsip
Ia mencontohkan, kawasan wisata, kawasan perkantoran, area di luar jalan, wilayah pemukiman, dan area di luar jalan.
Jika lajur khusus dimaksud tidak tersedia, lanjutnya, maka penggunaan sepeda listrik bisa dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang