Anak Anggota DPRD Kota Ambon Menganiaya Remaja hingga Meninggal Dunia Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 1 Agustus 2023, 15:25 WIB
Kurang Ajar! Anak Anggota DPRD kota Ambon Diduga Menganiaya Seorang Remaja, Netizen: Dikabarkan Pingsan dan Tewas di Rumah Sakit.
Kurang Ajar! Anak Anggota DPRD kota Ambon Diduga Menganiaya Seorang Remaja, Netizen: Dikabarkan Pingsan dan Tewas di Rumah Sakit. /Tangakap Layar Twitter@WagimanDeep212_

JURNAL SOREANG - Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif angkat bicara terkait kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di depan asrama Polri, Talake, Kota Ambon, Minggu 30 Juli 2023 kejadian terjadi sekitar pukul 21.30 WIT.

Korban yang meninggal dunia yaitu seorang pelajar berinisial RRS, 15 tahun, warga Ponegoro Ambon. Ia diduga dianiaya hingga meregang nyawa oleh AT, 25 tahun, warga Talake.

Terkait kasus itu, Kapolda Maluku telah memerintahkan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk melakukan proses hukum terhadap pelaku sesuai perbuatannya.

Baca Juga: Tanamkan Jiwa Sehat dan Prestasi, Kadisdik Kabupaten Bandung Lepas Peserta O2SN Bertanding di Tingkat Jabar

"Saya sudah perintahkan Kapolresta Ambon untuk proses hukum pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum, dan semua sama di depan hukum," tegas Kapolda, Senin, 31 Juli 2023 kemarin seperti dikutip Jurnal Soreang.com dari laman resmi polri.go.id, Selasa 1 Agustus 2023.

Menurutnya dalam kasus tersebut pihaknya telah mengambil sejumlah langkah.

"Telah diambil penyidik. Diantaranya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Selain pemeriksaan saksi-saksi, korban juga sudah diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon," ucapnya menegaskan.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Ambon," terangnya.

Baca Juga: Kylian Mbappe Tak Perpanjang Kontrak di Paris Saint Germain dan Siap Berstatus Free Agent

Kapolda menghimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan perbuatan lain yang tidak diinginkan. Perkara itu sudah ditangani dengan mengedepankan rasa keadilan.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x