JURNAL SOREANG - Respon positif ditunjukkan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Prof. Dr. Seto Mulyadi, MSi. Psikolog atau yang akrab disebut Kak Seto.
Menanggapi kasus penganiayaan terhadap Salwa Azizah Noor yang dianiaya mantan suami gegara jemput anak, Kak Seto siap kawal kasus tersebut.
Dalam kasus tersebut Kak Seto akan membantu mengawal proses penganiayan yang dialami oleh Salwa Azizah pada 12 Juli 2023 lalu.
Penganiayaan berawal dari ketika Salwa hendak menjemput putri keduanya yang sedang berada di rumah mantan suami yang berada di Bandung Jawa Barat.
Salwa Azizah Noor pada Kak Seto Mulyadi menceritakan kalau sudah berpisah dengan mantan suaminya sejak tahun 2021.
Sesuai kesepakatan anak pertamanya yang berusia 14 tahun mengikuti mantan suami, sedangkan sesuai keputusan pengadilan putri keduanya yang masih berusia 6 tahun ikut Salwa.
Ditambahkan Salwa pihaknya bercerita kalau putri keduanya akan dikembalikan kepadanya setelah tiga hari.