JURNAL SOREANG - Penting digunakan untuk melakukan perjalanan luar negeri, Paspor berisi identitas kita sebagai warga negara Indonesia.
Setiap negara mengeluarkan Paspor oleh pihak imigrasi masing-masing.
Diperuntukkan saat melewati perbatasan antar negara, Paspor memiliki jangka waktu berlakunya, sama seperti SIM, dapat diperpanjang 5 tahun sekali.
Saat warga negara Indonesia melakukan perjalanan bisnis, menimba ilmu, atau sekedar liburan keluar negeri, dokumen utama yang dibutuhkan adalah Paspor yang masih berlaku dan juga Visa.
Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK Capricorn, Aquarius, Pisces 30 Juli 2023! Jika Ragu Tarik Napas
Berapa biaya pembuatan paspor di Indonesia?
Melansir sumber akun instagram @wisatahalal.id, ada beberapa kategori paspor dan biayanya yang berbeda-beda.
1. Paspor Biasa
Paspor jenis paling umum yang digunakan masyarakat, Biaya mengurusnya Rp350.000.- paspor biasa memiliki 48 halaman biasa.
Baca Juga: Hari Asyura 2023 telah usai, apakah masih Disunahkan Puasa setelah tanggal 10 Muharam?
2. Paspor Elektronik
Paspor elektronik dilengkapi dengan chip pada halaman sampulnya,
Biaya mengurusnya Rp650.000.-. Berisi 48 halaman elektronik.
3. Layanan Paspor Express
Layanan percepat pembuatan paspor, membutuhkan biaya Rp1.000.000.-, layanan ini terbilang "prioritas" Karena hanya membutuhkan 1 hari proses pembuatan.
4. Pembuatan Paspor hilang
Untuk paspor yang hilang biaya mengurusnya Rp1.000.000.-
5. Biaya beban Paspor yang Rusak
Lebih murah dari paspor hilang, fisik paspor yang rusak mengurusnya membutuhkan biaya Rp500.000.-***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang