JURNAL SOREANG - Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan, pengurusan paspor umrah dan haji khusus kini menjadi jauh lebih mudah.
Hal itu karena pencabutan kebijakan dari Ditjen Imigrasi terkait syarat rekomendasi Kemenag.
Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie menilai, rekomendasi Kemenag yang sebelumnya diminta Ditjen Imigrasi cenderung menyulitkan jemaah.
Baca Juga: Sadis! Selain Sandera Pilot Susi Air, Pimpinan KKB Juga Bunuh Anak Kepala Kampung Berusia 8 Tahun
Dulu, tutur Anna, pihak imigrasi meminta rekomendasi Kemenag untuk jamaah yang akan mengurus paspor umrah dan haji khusus dengan alasan pengawasan.
"Pihak Imigrasi dulu meminta Kemenag atas alasan pengawasan untuk terbitkan rekomendasi dalam proses penerbitan paspor jemaah umrah dan haji khusus. Kebijakan Ditjen Imigrasi ini memang cukup mempersulit," ucap Anna dalam keterangannya, Minggu 5 Maret 2023.
"Alhamdulillah, Ditjen Imigrasi akhirnya tak persulit lagi jemaah umrah dan haji khusus dalam pembuatan paspor," tambahnya.
Anna menuturkan, syarat rekomendasi Kemenag itu diberlakukan sejak 2017 oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor.
Sekitar awal Maret 2017, lanjutnya, Ditjen Imigrasi bersurat ke Kemenag yang berisi permintaan persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor jemaah umrah dan haji khusus.