JURNAL SOREANG - Baru-baru ini Negara Indonesia dan pihak Kedubes Kerajaan Belanda di DKI menyampaikan.
Bahwa Warga Negara Indonesia dapat mengajukan visa tujuan Belanda, Belgia, dan Luksemburg.
Dengan begitu Warga Negara Indonesia dapat menggunakan paspor RI dengan pengesahan tanda tangan.
Baca Juga: Mahasiswa UGM Tewas Setelah Lakukan Bunuh Diri Di Hotel Porta Yogyakarta, Jateng
Dikutip dari antaranews, dalam hal pengesahan oleh kepala kantor atau pejabat imigrasi yang ditunjuk.
Proses pengesahan biss selesai dalam 1 (satu) hari kerja.
"Mekanisme serupa berlaku pula bagi WNI di luar negeri, mereka bisa mendapatkan pengesahan tanda tangan di KBRI/KJRI. Pengesahan tanda tangan ini bebas biaya," tutur Amran.
Berkenaan dengan paspor Indonesia telah terdaftar dan diakui oleh ICAO.