JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI, Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka.
Keduanya diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) karena diduga terlibat dalam kasus pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
TNI memberikan respon dengan menyatakan keberatan atas penetapan status tersangka terhadap Henri dan Afri.
Danpuspom TNI, Marsda TNI Agung Handoko menjelaskan bahwa TNI mempunyai aturan tersendiri mengenai hal ini.
"Dari tim kami terus terang keberatan itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," ucap Agung dalam keterangannya, Jumat 28 Juli 2023.
Agung menuturkan, ia menerima informasi KPK melakukan OTT terhadap sejumlah orang terkait kasus suap proyek di Basarnas dari media.
Baca Juga: Daftar 18 Idol K- Pop yang Lahir Pada Bulan Agustus, Adakah Idolamu?