Kasus Polisi Tembak Polisi: Divisi Propam Polri Susun Komisi Kode Etik terhadap Bripda IM dan Bripka IG

- 29 Juli 2023, 16:16 WIB
Kadiv Propam Polri Irjen. Pol. Drs. Syahar Diantono, M.Si. Bersama Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan Tengah Menyusun Kode Etik Polri (KKEP) Untuk Memimpin Sidang Kasus Tewasnya Bripda IDF. /Mabes Polri/
Kadiv Propam Polri Irjen. Pol. Drs. Syahar Diantono, M.Si. Bersama Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan Tengah Menyusun Kode Etik Polri (KKEP) Untuk Memimpin Sidang Kasus Tewasnya Bripda IDF. /Mabes Polri/ /

JURNAL SOREANG - Polri sedang menjadwalkan sidang kode etik terhadap Bripda IMS atau IM dan Bripka IG sebagai tersangka kasus tewasnya Bripda IDF atau ID.

Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono mengatakan pihaknya tengah menyusun komisi kode etik polri (KKEP) menjelang sidang etik keduanya. "KKEP segera dibentuk," kata Syahar, Sabtu 29 Juli 2023.

Syahar mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelanggar. Selepas itu pihaknya bakal langsung membentuk KKEP untuk memimpin sidang. "Masih melakukan pemeriksaan (terhadap kedua tersangka)," ucapnya.

 

Sebelumnya, Polri menetapkan Bripda IMS atau IM dan Bripka IG sebagai tersangka kasus tewasnya Bripda IDF atau ID. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan keduanya diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Polri dengan kategori berat.

"Bripda IM dan Bripka IG melakukan pelanggaran kode etik kategori berat," kata Ramadhan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Sabtu 29 Juli 2023. Pelanggaran etik keduanya ditemukan setelah Divisi Propam Polri melakukan gelar perkara. Kedua tersangka kini dilakukan penempatan khusus (Patsus).

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan Bripda IMS dijerat Pasal 338 KUHP atau UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata.

Baca Juga: Polri Pastikan Dua Anggota Densus 98 yang Tembak Bripda Ignatius Hingga Tewas Bakal Diproses Pidana dan Etik

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Mabes Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x