Jadi Tersangka Kasus Dugaan Maling Uang Rakyat, Kepala Basarnas: Kok Tidak Lewat Prosedur, Saya Kan Militer

- 29 Juli 2023, 01:53 WIB
Kabasarnas RI Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK, Begini Kasus yang Menjeratnya
Kabasarnas RI Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK, Begini Kasus yang Menjeratnya /Antara/

JURNAL SOREANG - Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) RI, Henri Alfiandi menjadi tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lembaganya.

Menurut Henri, dirinya menerima proses hukum berlaku. Namun demikian, ia menilai penetapannya menjadi tersangka tidak sesuai dengan prosedur. 

"Ya diterima saja, hanya saja kok tidak lewat prosedur ya. Kan, saya militer," katanya kepada wartawan, Kamis 27 Juli 2023.

Baca Juga: Mutilasi di Sleman : Ribuan Sumpah Serapah Netizen Meluncur di Akun Instagram WL

Perwira AU yang memiliki pangkat Marsekal Madya (Marsdya) itu mengatakan siap mempertanggungjawabkan kebijakan pengadaan barang dan jasa yang diputuskannya.

"Saya sebagai Perwira dan sekaligus pimpinan lembaga akan mempertanggung jawabkan kebijakan apa yang saya putuskan dengan sejelas-jelasnya," ucapnya.

"Maka, catatan penggunaan dana saya rapi. Itu bentuk dari transparasi saya," sambungnya.

Sekarang Henry sudah berada di Puspom TNI dan tengah melapor kepada pimpinan lembaga tersebut.

Baca Juga: Naik Derajat! Primbon Jawa Ungkap 5 Arti Mimpi Tenggelam Menjadi Pertanda Ini

Sementara itu, KPK menduga henri selaku Kabasarnas menerima suap sekitar Rp88,3 miliar terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lembaganya.

Sebelumnya diberitakan, KPK RI menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Juli 2023 lalu.

KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut yakni MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, RA Direktur Utama PT KAU, HA Kabasarnas RI periode 2021- 2023, dan ABC Koorsmin Kabasarnas RI.

Baca Juga: Keinginan Tercapai Tapi Akan Dihadapkan Masalah? Beginilah Arti Mimpi Tersesat Menurut Primbon Jawa

Alex mengatakan, untuk Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang diduga sebagai penerima suap, penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI dengan supervisi KPK.

"Proses hukum lebih lanjut akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang," kata dia.

Sedangkan tiga tersangka sipil yakni Marilya (MR), Roni Aidil (RA), dan Mulsunadi Gunawan (MG) proses hukumnya langsung ditangani oleh KPK.

Tim Penyidik kemudian langsung menahan dua tersangka yakni MR dan RA selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023 mendatang.

Baca Juga: 6 Zodiak dengan Keberuntungan terbesar di Bulan Agustus, Bertemu dengan Seseorang Istimewa!

"Untuk tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini," kata Alex.

Apapun Ketiga tersangka sipil tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus tersebut terungkap setelah penyidik lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7) di Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi.***

Editor: Rustandi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah