JURNAL SOREANG - Satlantas Polres Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mengungkapkan hingga Juli 2023 tercatat 181 pelanggaran lalu lintas yang ditilang secara kasat mata.
Ratusan pelanggaran tersebut, terdiri dari kendaraan roda 2 maupun roda 4. Ini dimulai pada Januari hingga Juli 2023.
Kasatlantas Polres Morotai, IPTU Suwandi, melalui Unit Turjawali, Briptu Robert Falentino Madellu menyampaikan, meski masih terdapat sejumlah temuan pelanggaran. Namun upaya penertiban lalulintas terus dilakukan.
"Sebanyak 181 kasus kendaraan yang tilang. Itu kebanyakan pelanggaran helem ditemukan secara kasat mata," kata Robert saat diwawancarai wartawan Kamis, 27 Juli 2023.
Selain pelanggaran helem, adapun ditemukan dari pelanggaran lainya sebanyak 834 pelanggaran.
"Mulai dari kasus teguran, menggunakan kenalpot racing, tidak menggunakan plat nomor bahkan tidak menggunakan kaca spion," paparnya.
Sementara bagi pengendara yang tidak memiliki SIM mulai dari orang dewasa maupun anak-anak yang ditemukan di lapangan kurang lebih 80-an.
Baca Juga: Pemilu 2024, KPU RI: Pemilih 17 Tahun Belum Ada KTP Bisa Mencoblos dengan Bawa Kartu Keluarga
"Mulai dari Januari hingga Juli 2023 yang tidak menggunakan SIM untuk orang dewasa 30 orang pelanggar. Yang didominasikan anak-anak dibawa umur tidak memiliki SIM sebanyak 56 anak," timpalnya.