Pemilu 2024, KPU RI: Pemilih 17 Tahun Belum Ada KTP Bisa Mencoblos dengan Bawa Kartu Keluarga

- 27 Juli 2023, 18:01 WIB
Gedung KPU
Gedung KPU /Dok. Pikiran Rakyat

JURNAL SOREANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) memastikan pemilih yang baru berusia 17 tahun dan belum memiliki e-KTP tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan membawa Kartu Keluarga (KK).

"Ada NIK-nya kan. Kita ini kan prinsipnya harus saling percaya itu dulu," ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari di kantor KPU yang dikutip Jurnal Soreang.com dari PMJ NEWS Kamis, 27 Juli 2023.

"Secara hukum kita harus berprasangka baik, semua harus kita anggap benar kecuali ada yang dapat membuktikan sebaliknya. Secara hukum kan gitu. Nggak boleh berprasangka negatif," sambungnya.

Baca Juga: Peduli Hepatitis! Ucapan Selamat Hari Hepatitis Sedunia 2023, Jadikan Media Sosialmu Menarik

Meskipun dengan menggunakan KK, lanjut Hasyim, tidak akan terjadi manipulasi data pemilih. Pasalnya, NIK terkoneksi dengan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Ada database-nya di data Kemendagri dan kita kan terkoneksi," ucapnya

Hasyim juga mengaku yakin pada saat pemungutan suara nanti, para pemilih pemula telah memperoleh KTP. Mengingat KPU terus berkoordinasi dengan Kemendagri.

Baca Juga: Diklaim Tol Terpanjang, Berikut Info Lengkap Jalur Getaci yang Melintasi 2 Provinsi

"Kami sudah kerjasama dengan pemerintah dalam hal ini Kemendagri untuk ada percepatan-percepatan, maksud saya pada hari H ketika yang bersangkutan 17 tahun ya sudah siap KTP-nya. Kalau belum menggunakan kartu keluarga," tutupnya.***

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah