Perizinan Apa Saja didalam Sistem OSS? Simak Penjelasannya

- 24 Juli 2023, 21:22 WIB
ilustrasi bisnis
ilustrasi bisnis /Pixabay

JURNAL SOREANG - Sistem integrasi online OSS untuk mendaftarkan usaha terutama UMKM, memudahkan para pelaku usaha dalam pengurusan administrasi dan operasional.

Dengan OSS para pelaku usaha bisa mengurus sendiri penerbitan NIB dan dokumen-dokumen penunjang operasional usaha lainnya, sehingga pelaku usaha tidak perlu lagi repot berpindah-pindah dari satu instansi ke instansi lainny hanya untuk mengurus berkas perizinan.

Apa saja perizinan yang dapat diurus melalui sistem oss.go.id?

Baca Juga: Cara Mudah Top Up Saldo Gopay dan Dapatkan Bonus Menarik!

1. Izin Lokasi Usaha
Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan izin lokasi melalui sistem OSS. Caranya, dengan login ke sistem oss.go.id kemudian mengisi form pernyataan komitmen izin lokasi.

Apabila lokasi yang dicantumkan sudah sesuai dengan peruntukan ruangnya, sistem oss akan otomatis menerbitkan izin lokasi usaha yang dibutuhkan.

2. Izin Lingkungan

Setiap usaha yang berkaitan dengan kewajiban Amdal, atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, harus memiliki izin lingkungan sebagai persyaratan operasionalnya.

Baca Juga: Siap Berubah Nasib, 3 Shio Ini Dapat pekerjaan Baru, Gaji Lebih Cuan,Karir Makin Moncer Rezekinya Lancar Jaya!

Izin ini bisa diajukan melalui sistem OSS dengan mengisi form pernyataan komitmen penyelesaian UKL-UPL atau Amdal dalam jangka waktu yang ditentukan.

3. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Perizinan ini diberikan oleh Pemda Kota/Kabupaten kepada pemilik bangunan gedung untuk kegiatan pembangunan gedung baru, pengubahan, perluasan, pengurangan, dan perawat bangunan renovasi.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Film Seru di Netflix untuk Hibur Akhir Pekan Kamu, Apa Saja?

Izin mengukan IMB melalui sistem OSS dilakukan dengan cara pengisian pernyataan komitmen menyelesaikan bangunan dalam jangka waktu yang ditentukan.

Kepemilikan IMB ini tidak wajib, apabila bangunan gedung usaha berada didalam Kawasan ekonomi khusus (KEK), Kawasan Industri, KPBPB, dan gedung proyek pemerintah atau proyek strategis nasional.

4. Izin Usaha

Sebelum memulai usaha, sebagai persiapan seperti yang diamanahkan Pasal 38, PP Nomor 24 Tahun 2018, pemilik usaha perlu mengurus izin usaha terlebih dahulu.

Baca Juga: September 2023 Masa Jabatan Ridwan Kamil Berakhir, Jokowi: Ya Sudah Ada Satu Sampai Duua Nama

Izin usaha otomatis bisa diterbitkan melalui sistem OSS setelah pernyataan komitmen penyelesaian izin lokasi, izin lingkungan, izin bangunan dan persyaratan izin usaha telah dipenuhi.

5. Izin Operasional /Komersial

Tahapan izin operasional berisi perizinan komersial dalam bentuk pernyataan SNI, sertifikat, izin ekspor/impor, pendaftaran produk barang dan jasa, izin edar dan lainnya.

Pelaku usaha dapat menerima izin operasional yang diterbitkan sistem OSS setelah mengisi pernyataan komitmen dan kesanggupan untuk memenuhi standar, sertifikat atau lisensi yang ditentukan. Dan mendaftarkan produk barang dan jasanya.

Baca Juga: Viral! Ribuan Ikan Dibuang di Pulah Morotai, SKPT: Terjadi Karena Tidak Ada Tempat Pengawet atau Penampungan

Apabila seluruh mekanisme pernyataan komitmen yang diinput kedalam sistem OSS telah dilalui, pelaku usaha selanjutnya diarahkan untuk pembayaran biaya PNBP, PAD dan retribusi daerah, agar selanjutnya seluruh perizinan yang didaftarkan segera berlaku aktif.

Daftar izin yang sudah dimiliki akan dikirimkan oleh sistem melalui email notifikasi.***

 

 

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Pedoman OSS Kemenko Bidang Perekonomian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah